“LANDREFORM INDONESIA”
Oleh :
Nurul Maghfiroh El-Rasheed
134284054
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
PENDIDIKAN SEJARAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia adalah negara agraris,
tanah merupakan hal yang mutlak yang harus dimiliki oleh masyarakat agraris. Karena Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagian besar rakyatnya menggantungkan kehidupannya pada tanah, dalam
hal ini berada pada bidang pertanian. Masalah tanah, terutama penguasaan tanah
merupakan masalah klasik yang terjadi dalam masyarakat agraris. Dalam
permasalahan tersebut salah satu pemecahannya adalah Landreform. Landreform
dianggap mampu memecahkan masalah agrarian yang ada.
Landreform berasal dari bahasa
Inggris yaitu “land” dan “reform”. Land artinya tanah, sedang reform artinya
perombakan atau perubahan untuk membangun atau membentuk atau menata kembali
struktur pertanian baru. Untuk pelaksanaan prinsip-prinsip landreform yang
sudah digariskan dalam UUPA diperlukan peraturan palaksanaan, baik yang berupa
Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.
Atas dasar ketentuan UUPA diterbitkan peraturan
perundangan landreform yang bertujuan untuk mengadakan penataan penguasaan
tanah dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan rakyat khususnya para
petani kecil secara adil dan merata, sehingga terbuka kesempatan untuk
mengembangkan diri mencapai kemakmuran sebagai bagian dari pembangunan nasional
untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Dalam pengertian lain landreform berarti program
untuk melakukan tindakan-tindakan yang
saling berhubungan satu sama lain, yang bertujuan untuk menghilangkan
penghalang-penghalang di bidang sosial, ekonomi yang timbul dari
kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam struktur pertanahan. Banyaknya penghalang-penghalang sosial di bidang pertanahan yang seringkali merugikan masyarakat,
mendorong perlunya dilakukan pembaruan agraria di negeri ini. Seiring dengan
perkembangan zaman, pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam
masalah agraria di Indonesia sudah mulai meninggalkan makna dari diundangkannya
UUPA. Sebagaimana negara diwajibkan untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin
penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Namun, dalam kenyataannya tujuan
tersebut sudah dilupakan, banyak masyarakat kita khususnya petani, tidak
merasakan kemakmuran di bumi Indonesia. Masih banyak petani yang menggarap
tanah yang bukan miliknya sendiri. Sangat miris melihat pada dasarnya bumi
Indonesia merupakan Negara agraris yang mempunyai lahan yang luas, subur dan
seharusnya diperuntukkan, diolah dan digarap oleh para petani Indonesia. Sehingga penulis tergerak untuk mengangkat
masalah ini menjadi karya tulis yang nantinya diharapkan dapat membantu
perkembangan agraria di Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan serta penjelasan yang
dikemukakan dalam latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah
adalah sebagai berikut :
1.
Apa sajakah obyek tanah
dalam landreform di Indonesia?
2.
Apa sajakah organisasi
pelaksana dari program Landreform?
3.
Mengapa landreform
mengalami berbagai kendala dalam implementasinya?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
obyek tanah dalam landreform di Indonesia
2.
Untuk mengetahui
organisasi pelaksana dari program Landreform
3.
Untuk mengetahui mengapa
landreform mengalami berbagai kendala dalam implementasinya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Obyek Tanah Dalam Landreform di Indonesia
Sebagaimana yang
telah dijabarkan sebelumnya bahwa landreform merupakan suatu program pemerintah
dalam rangka pemerataan kehidupan masyarakat, baik itu dalam hal pendapatan
maupun penguasaan tanah. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 224
Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian,
dinyatakan bahwa tanah-tanah yang akan dibagikan dalam rangka landreform adalah
:
1.
Tanah kelebihan dari
batas maksimum :
Pemilikan
dan penguasaan tanah yang melampaui batas merugikan kepentingan umum, karena
berhubungan dengan terbatasnya persediaan tanah pertanian, khususnya di
daerah-daerah yang padat penduduknya, hal itu menyebabkan sempitnya, kalau
tidak dapat dikatakan hilangnya sama sekali kemungkinan bagi banyak petani
untuk memiliki tanah sendiri. Pasal 17 merupakan pelaksanaan dari ketentuan
asas dalam pasal 7 ayat 1 dan 2. kemudian pada ayat 3 bahwa tanah-tanah yang
merupakan kelebihan dari batas maksimum tersebut akan diambil oleh pemerintah
dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang
membutuhkan.
2.
Tanah-tanah absentee
(guntai) :
Pemilikan tanah secara absentee dipahami sebagai pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya
berada diluar kecamatan yang berbeda dengan lokasi tanah pertanian yang
dimaksud. Pemilikan tanah yang seperti ini dilarang oleh undang-undang, karena
pemilikan tanah secara absentee tersebut dianggap tidak efektif sebab pemilk
tanah tersebut berada jauh di luar kecamatan yang berbeda dengan pemiliknya,
dan pemiliknya tidak dapat mengerjakan tanah tersebut secara aktif. Larangan
absentee tidak berlaku apabila tempat tinggal pemilik berbatasan langsung
dengan kecamatan tempat letak tanah walaupun berbeda kecamatan, karena walaupun
berbeda kecamatan masih dimungkinkan untuk mengerjakan tanahnya secara efisien.
Kemudian juga larangan tersebut tidak berlaku bagi pemilik tanah yang sedang
melaksanakan tugas Negara.
Materi yang terkandung dalam larangan tersebut ialah
diharapkan agar penguasaan tanah itu dapat dimanfaatkan secara aktif agar tidak
ada tanah yang tersia-siakan, karena masih banyak petani yang benar-benar
membutuhkan tanah untuk penghidupannya.
3.
Tanah swapraja dan
bekas swapraja yang telah beralih kepada Negara :
Yang
dimaksudkan tanah swapraja atau bekas swapraja yang beralih kepada Negara
adalah selain domein swapraja dan bekas swapraja yang dengan berlakunya UUPA
menjadi hapus dan beralih ke Negara, juga tanah-tanah yang benar-benar dimiliki
oleh swapraja, baik yang diusahakan dengan cara sewa-menyewa, bagi hasil dan
lain-lain sebagainya ataupun diperuntukkan tanah jabatan dan lain-lainnya.
4. Tanah
lain yang dikuasai langsung oleh Negara.
Tanah-tanah
lain dalam hal ini seperti bekas tanah-tanah partikelir, tanah-tanah dengan HGU
yang telah berakhir waktunya, dihentikan atau dibatalkan, tanah-tanah kehutanan
yang diserahkan kembali kepada Negara dan lain-lain.
2.2 Organisasi pelaksana dari program Landreform
Gunawan Wiradi
menyatakan bahwa landreform mengacu pada penataan kembali susunan penguasaan
tanah, demi kepentingan petani kecil, penyakap, dan buruh tani tak bertanah.
Demi terselenggaranya program Landreform dibutuhkan pihak-pihak pelaksana untuk
menjamin terlaksananya serta terwujudnya tujuan yang telah ditentukan.
Berikut merupakan organisasi pelaksana Landreform,
yakni :
1) Panitia Pertimbangan Landreform
Penyelenggaraan
landreform menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan pemerintah
(semua departemen). Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya, pemerintah
pada permulaan pelaksanaan landreform membentuk Panitia Landreform di
Tingkat Pusat, Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat Il, Kecamatan dan Desa. Panitia
ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 131 Tahun 1961 dan kemudian
disempurnakan pada tahun 1964 dengan Keputusan Presiden No. 263 Tahun 1964.
Dalam perkembangannya kepanitiaan ini tidak memenuhi harapan, sehingga dicabut
dan sekaligus diganti dengan organisasi baru yang disebut Organisasi dan Tata
Kerja. Penyelenggaraan Landreform, yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden No. 55 Tahun 1980. Perubahan penting dalam Keputusan Presiden ini
adalah mengenai semua dan wewenang Panitia Landreform beralih dan
dilaksanakan masing-masing oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah
Propinsi, Bupati/Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Camat dan Kepala
Desa/Lurah yang bersangkutan.
Dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari, mereka dibantu oleh sebuah panitia yang disebut
Panitia Pertimbangan Landreform. Panitia ini dibentuk di tingkat Pusat,
Propinsi, Kabupaten/Kota. Tugas panitia ini adalah memberi saran dan
pertimbangan mengenai segala yang berhubungan dengan penyelenggaraan landreform.
Anggota panitia ini terdiri dari unsur/wakil instansi pemerintah yang ada
kaitannya dengan pelaksanaan landreform ditambah wakil dari Himpunan
Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
2)
Pengadilan
Landreform
Untuk
menyelesaikan perkara-perkara yang timbul sebagai akibat pelaksanaan landreform
dibentuklah Pengadilan Landreform berdasarkan UU No. 1 Tahun 1964.
Tetapi kenyataannya pengadilan ini tidak dapat bekerja secara efektif.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1970 Pengadilan Landreform ini dihapus.
Apabila terjadi sengketa yang berkenaan dengan Landreform, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui:
(a) Peradilan Umum, berdasarkan UU No. 14 Tahun
1970 apabila sengketa itu bersifat
perdata atau pidana.
(b) Aparat pelaksana landreform apabila
mengenai sengketa administrasi.
3)
Yayasan
Dana Landreform
Yayasan
dana landreform merupakan badan otonom yang bertujuan untuk memperlancar
pengurusan keuangan dalam rangka pelaksanaan landreform. Yayasan ini
dibentuk berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 dan telah
diambil alih oleh Departemen Keuangan sejak tahun 1984. Selanjutnya sumber
keuangan yayasan landreform ini adalah:
(a) Dana pemerintah
(b) Pungutan
10% biaya administrasi dari harga tanah yang harus dibayar oleh petani yang
menerima hak milik atas tanah redistribusi
(c) Hasil sewa dan penjualan tanah dalam rangka
pelaksanaan landreform
(d)
Lain-lain sumber yang sah yang menjadi wewenang Direktorat Agraria (sekarang
Kantor BPN).
2.3
Kendala landreform
dalam implementasinya
Menurut
buku Politik Hukum Agraria, yang disusun oleh Dr. Herawan Sauni.,S.H.,M.S.,
pada asasnya yang menjadi akar permasalahan penyebab tidak berjalannya
ketentuan landreform di Indonesia adalah factor politis, baik yang berkaitan
dengan kondisi politik yang terjadi di Indonesia, maupun perubahan strategi
pembangunan yang terjadi di Indonesia pasca UUPA. Situasi dan kondisi politik yang terjadi di
Indonesia khususnya setelah terjadinya pemberontakan G.30 S PKI tahun 1965
sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan UUPA khususnya program landreform, yang
pada saat itu telah berjalan lebih kurang 3 tahun. Sejak 1965 sampai dengan
1967 praktis program landreform tersebut tidak berjalan karena ada semacam
stigma bahwa program landreform identik dengan Partai Komunis Indonesia. Pengaruh
peristiwa G.30 S PKI 1965 yang kemudian memunculkan stigma bahwa landreform dan
UUPA sebagai produk komunis menyebabkan program landreform Indonesia tidak
dapat berjalan dengan
baik. Sedangkan pada perubahan strategi
pembangunan agraria, adanya PJP I (Pambangunan Jangka
Panjang Pertama) yang dalam implementasinya dijabarkan melalui pembangunan
jangka menengah (lima tahunan) dan jangka pendek (tahunan).
Kasus Cilacap, Landreform Terbesar Era
Reformasi
JUMLAH
sengketa tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai Januari
2010, totalnya ada 9.471 kasus konflik. Menurut Kepala BPN RI Joyo Winoto, dari
jumlah tersebut, 4.578 kasus terselesaikan. Sisanya, 2.913 kasus konflik dan
perkara pertanahan, masih menunggu penyelesaian.
Di
antara sengketa itu, BPN menargetkan 210.500 bidang dengan luas total 142.159
ha siap didistribusikan di 21 provinsi, tersebar di 389 desa. Diredistribusi
adalah dinyatakan sebagai reforma agraria. Inti dari reforma agraria adalah
landreform dalam pengertian redistribusi pemilikan dan penguasaan tanah.
Pada
masa pemerintahan SBY-Boediono, khusus di Jawa Tengah sendiri, ada dua
kabupaten yang tanah landreform itu sudah diredistribusikan, yakni Kabupaten
Batang dan Kabupaten Cilacap. Di Batang, melalui pendampingan pegiat landreform
Omah Tani Kabupaten dan BPN, akhirnya terdistribusi tanah 32,7 ha ke 144
keluarga di Desa Kuripan, Kecamatan Subah,Semula
tanah itu diklaim milik PT Perkebunan Nusantara IX.
Proses
sengketa tanah sampai penentuan reforma agraria di Kuripan ini terjadi setelah
antara PTPN IX dan warga bersengketa selama 20. BPN menerbitkan sertifikat
gratis. Program redistribusi lahan landreform di Batang dikukuhkan dalam
peringatan 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono.
Bertepatan
dengan 50 Tahun Puncak Peringatan Agraria Nasional di halaman Istana Bogor,
Jabar, 21 Oktober lalu, Presiden SBY secara simbolik menyerahkan sertifikat
lahan seluas 291 ha untuk 5.141 keluarga di Kecapatan Cipari Cilacap yang ada
di Desa Mekarsari, Sidasari, Caruy, Kutasari, dan Desa Karangreja. Luas
rata-rata lahan garapan yang diterima warga adalah 500 m2.
Penentuan
reforma agraria di Cilacap terjadi setelah sengketa warga dengan PT Rumpun Sari
Antan (RSA) selama 20-an, merupakan terbesar sepanjang sejarah Indonesia
pascareformasi. Keberhasilan sampai ke arah itu, merupakan kerja barang
kalangan pegiat, BPN, dan Komisi II DPR. Termasuk perjuangan penduduk sendiri
serta kerelaan perusahaan perkebunan itu melepaskan sebagian hak guna usahanya
(HGU), dan pihak terkait lainnya.
Landreform
tidak diartikan hanya sebatas bagi-bagi tanah. Namun, dalam penggarapan lahan
tersebut, masing-masing warga secara berkelompok diberi pemberdayaan
akses-akses ekonomi terhadap lahan garapannya. Bahkan pemberdayaannya sampai
melibatkan pihak ketiga, misalnya dalam hal pembibitan sampai distribusi hasil
pertanian/perkebunannya.
Menurut
Boedi Harsono (dalam Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, 1999), program landreform di Indonesia
meliputi enam hal penting. Yakni 1) pembatasan luas maksimum penguasaan tanah,
(2) larangan pemilikan tanah secara absentee atau guntai. Ketiga, redistribusi
tanah-tanah yang selebihnya dari batas maksimum, tanah-tanah yang terkena
larangan absentee, tanah-tanah bekas swapraja, dan tanah-tanah negara.
Berikutnya,
pengaturan soal pengembalian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang
digadaikan, (5) pengaturan kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian.
Terakhir, penetapan luas minimum pemilikan tanah pertanian, disertai larangan
untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan pemecahan pemilikan
tanah-tanah pertanian menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil.
Riwayat
Landreform
Dalam
konteks Indonesia, di era Orde Baru istilah reforma agraria selalu dihubungkan
dengan stigma komunis. Menurut anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko MSc
MPhil, itu merupakan salah kaprah sehingga tidak berdasar. Hal itu sengaja
disebarkan Orde Baru untuk mencegah pelaksanaan reforma agraria karena strategi
pembangunan yang berorientasi modalisme di mana pembangunan membutuhkan
lahan-lahan itu untuk perkebunan-perkebunan modal besar, asing maupun dalam
negeri.
Padahal
di sejumlah negara nonkomunis, kata tokoh demokrasi ini, reforma agraria pun
dilakukan, seperti Jepang dan Taiwan. Di Tanah Air, reforma agraria secara
substansial dimuat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang lahir di
masa Orde Lama. UUPA mengakui secara nyata kepemilikan pribadi, ini menunjukkan
bahwa UUPA jelas tidak identik dengan komunis.
Reforma
agraria era mutakhir, jelas Budiman, telah menghadapi empat problem mendasar.
Pertama, tumpang-tindih peraturan yang disebabkan sektoralisme peraturan
perundang-undangan. Satu sama lain saling bertolak belakang dan bahkan
bertentangan baik terhadap UUD 45 maupun UUPA dan UU lain. Kedua, orientasi
pemerintah, baik pusat maupun daerah yang menggenjot kemanfaatan dan distribusi
agraria tanpa bicara soal pemerataan dan penyelesaian konflik.
Ketiga,
egoisme dalam sektor-sektor birokrasi yang luar biasa, sehingga menyebabkan
satu sama lain tidak sinergis bahkan juga sabotase terhadap program yang tidak
berkenan di sektornya. Keempat, problem kekuasaan riil dan konkret di tingkat
bawah, di desa-desa, di mana praktik reforma agraria dilakukan. Mereka boleh
jadi elite desa, partai di tingkat lokal, makelar tanah, dan seterusnya yang
siap menyabotase praktik penyelenggaraan reforma agraria.
Menurut
pegiat landreform Handoko Wibowo SH dari Divisi Hukum Omah Tani Kabupaten
Batang, dalam konteks peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan
rakyat, dapat dikatakan hampir semua negara industri maju telah melakukan
reforma agraria sebelum melaksanakan industrialisasinya.
Pengalaman
pelaksanaan reforma agraria di sejumlah negara Asia (seperti Taiwan, Jepang,
Korea Selatan, dan China), Afrika, dan Amerika Latin, menunjukkan setidaknya
ada 10 aspek utama yang perlu diurus kelengkapannya oleh penyelenggara negara
bila reforma agraria mau berhasil, yakni mandat konstitusional, hukum agraria
dan penegakannya, organisasi pelaksana, sistem administrasi agraria,
pengadilan, desain rencana dan evaluasi, pendidikan dan latihan, pembiayaan,
pemerintahan lokal, dan partisipasi organisasi petani. (Yunantyo Adi S-20)
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Landreform di Indonesia
memberikan ganti rugi yang layak di Indonesia. Di Indonesia tanah-tanah yang diambil oleh Pemerintah
diredistribusikan kepada para petani penggarap dengan Hak Milik yang dipungut
uang pemasukan. Landreform Indonesia bertujuan untuk memperluas pemilikan
tanah para petani kecil, petani penggarap dan buruh tani. Dalam perkembangan pelaksanaan Landreform di Indonesia mengalami
stagnasi, tersendat-sendat dan tidak tuntas, dimana hambatan utama pelaksanaan
Landreform adalah lemahnya kemauan politik dari Pemerintah, yang lebih mengejar
pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Kebijakan ini kurang memberikan keberpihakan pada
masyarakat golongan ekonomi lemah, termasuk petani yang memang membutuhkan
tanah. Fenomena
yang terjadi sekarang ini menunjukkan masih terjadinya penumpukan tanah oleh
pihak tertentu. Kelangkaan tanah menyebabkan tanah memiliki nilai ekonomi yang
sangat tinggi.
3.2
Saran
Perkembangan
masyarakat pada saat ini serta kebutuhan akan tanah yang meningkat, program Landreform
harus dituntaskan pelaksanaannya yang tentu harus didukung oleh kemauan politik
Permerintah, oleh karena itu kebijakan pertanahan perlu untuk diperbaharui
sesuai konsep pembaharuan agraria dan paradigma baru yang mendukung ekonomi
kerakyatan, demokratis dan partisipatif. Agar
dapat dicapai hasil sebagaimana yang diharapkan, maka usaha itu perlu disertai
tindakan-tindakan lainnya, misalnya pembukuan tanah, pembukaan tanah pertanian
baru, industrialisasi, transmigrasi, usaha untuk mempertinggi produktivitas,
ketersediaan yang cukup dan dapat diperoleh pada waktunya dengan mudah dan
murah serta tindakan-tindakan lainnya. Selain itu juga diperlukan adanya
penegakan hukum yang pasti dan kesadaran akan aturan yang berlaku dari
masing-masing anggota masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Berry, David.1995. Pokok-Pokok
Pikiran Dalam Sosiologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Boedi, Harsono. 2008. Hukum
Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan.
Cangara,Hafied.
2004. Pengantar Ilmu Komunikasi.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Cutlip, Scott.
Center, Allen. Broom, Glen. 2006. Effective
Public Relations. Jakarta: Persada Media.
Herawan, Sauni. 2006. Politik Hukum
Agraria Kajian Atas Landreform Dalam rangka Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia.
Bengkulu : Pustaka
Bangsa Press.

Comments
Post a Comment